Dua Warga Lampung Timur Ditangkap Karena Narkoba
 
                                    LAMPUNG TIMUR-EH (30) dan AM (36) digiring ke kantor Polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada, Jumat (8-11-2024) di Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"Di antaranya satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bekas sisa pakai, alat hisap sabu (bong), serta beberapa barang lainnya termasuk kartu identitas dan dompet," ungkap Hendra, Sabtu,(9-11-2024).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
 
 MUKLIS
                                    MUKLIS                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    