Dua Penadah Motor Curian Dibekuk Lewat Transaksi Fb

Dua Penadah Motor Curian Dibekuk Lewat Transaksi Fb
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, membekuk dua penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah Polisi melakukan patroli cyber di dunia maya.

“Upaya petugas patroli di media sosial (FB) akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan melalui COD jual beli sepeda motor pada Sabtu (28/1/23) lalu,” ungkap Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (29/1/2023).

Dengan Undercover Buy, petugas bertemu dengan si penjual. Saat ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang, tanpa surat-surat.

“Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FINO, warna biru  langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Seputihmataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya,  Polsek Seputihmataram menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami korban Gunawan (34).

Kapolsek mengatakan, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna biru No pol B 3160 SEU pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

“Saat itu korban melaksanakan Salat Maghrib sedangkan motor tersebut dia letakan di teras depan rumahnya Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram,” kata Kapolsek.

Usai Salat, korban mendapati sepeda motor miliknya raib. Dia sempat mencari dan bertanya ke sejumlah tetangga tetapi tidak ditemukan.

Sadar sepeda motornya digondol maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputihmataram.

Kini, kedua penadah berinisial JP (32) dan WH (17) telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram. Sementara pelaku pencurian sedang dalam pencarian petugas.

Para penadah tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.