Dua Penadah Motor Curian Dibekuk Lewat Transaksi Fb

LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, membekuk dua penadah sepeda
motor hasil kejahatan.
Kasus tersebut terungkap setelah Polisi melakukan patroli cyber
di dunia maya.
“Upaya petugas patroli di media sosial (FB) akhirnya
membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan melalui COD jual beli sepeda
motor pada Sabtu (28/1/23) lalu,†ungkap Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi
Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu
(29/1/2023).
Dengan Undercover Buy, petugas bertemu dengan si penjual.
Saat ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua pelaku mengaku bahwa sepeda
motor tersebut didapat dari seseorang, tanpa surat-surat.
“Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, kedua
pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FINO, warna biru langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke
Mapolsek Seputihmataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,†tegasnya.
Sebelumnya, Polsek
Seputihmataram menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan (curat) yang
dialami korban Gunawan (34).
Kapolsek mengatakan, korban kehilangan satu unit sepeda
motor Yamaha FINO warna biru No pol B 3160 SEU pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
“Saat itu korban melaksanakan Salat Maghrib sedangkan motor
tersebut dia letakan di teras depan rumahnya Kampung Kurniamataram, Kecamatan
Seputihmataram,†kata Kapolsek.
Usai Salat, korban mendapati sepeda motor miliknya raib. Dia
sempat mencari dan bertanya ke sejumlah tetangga tetapi tidak ditemukan.
Sadar sepeda motornya digondol maling, korban melaporkan
peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputihmataram.
Kini, kedua penadah berinisial JP (32) dan WH (17) telah
diamankan di Mapolsek Seputihmataram. Sementara pelaku pencurian sedang dalam
pencarian petugas.
Para penadah tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.