Dua Pelaku Curat Lintas Daerah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Dua Pelaku Curat Lintas Daerah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas | Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah yang kerap meresahkan warga.

Pelaku berinisial JAT (23) dan YAN (22). Keduanya warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dibekuk di salah satu hotel di Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan kedua pelaku kejahatan tersebut sangat licin. Untuk menghindari kejaran Polisi, dua bandit kerap berpindah-pindah tempat.

Kedua pelaku, yang merupakan residivis diduga kerap meresahkan warga Lampung Tengah, Bandarlampung dan Lampung Utara.

Menurut catatan Kepolisian, dua pemuda asal Kecamatan Pubian tersebut yang mengontrak disebuah kos-kosan wilayah Bandarjaya Barat, diduga telah menjalankan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran Bandarjaya.

Kemudian kedua pencuri tersebut juga diduga telah melakukan aksi Curat di 4 TKP, di Wilkum Polresta Bandarlampung selanjutnya menjalankan aksinya di 3 TKP wilayah Lampung Utara.

"Kedua pelaku dikenal sangat licin mengelabui petugas, saat akan ditangkap," kata Edy Qorinas.

Terakhir, kedua pelaku menjalankan aksinya di salon kecantikan Maha Ratu Bandar Jaya Barat. Dari lokasi salon kecantikan tersebut keduanya berhasil menggondol 1 (satu) unit Honda Beat warna Pink.

"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita senjata tajam (Sajam), 4 unit Handphone, motor, jaket dan ikat pinggang, sebagai barang-bukti.