Dua Pelaku Curat Lintas Daerah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah membekuk dua pelaku pencurian dengan
pemberatan (curat) lintas daerah yang kerap meresahkan warga.
Pelaku berinisial JAT (23) dan YAN (22). Keduanya warga
Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dibekuk di salah satu hotel di Kelurahan Yukumjaya,
Terbanggibesar, pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan kedua pelaku kejahatan tersebut sangat
licin. Untuk menghindari kejaran Polisi, dua bandit kerap berpindah-pindah
tempat.
Kedua pelaku, yang merupakan residivis diduga kerap
meresahkan warga Lampung Tengah, Bandarlampung dan Lampung Utara.
Menurut catatan Kepolisian, dua pemuda asal Kecamatan Pubian
tersebut yang mengontrak disebuah kos-kosan wilayah Bandarjaya Barat, diduga
telah menjalankan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran
Bandarjaya.
Kemudian kedua pencuri tersebut juga diduga telah melakukan
aksi Curat di 4 TKP, di Wilkum Polresta Bandarlampung selanjutnya menjalankan
aksinya di 3 TKP wilayah Lampung Utara.
"Kedua pelaku dikenal sangat licin mengelabui petugas,
saat akan ditangkap," kata Edy Qorinas.
Terakhir, kedua pelaku menjalankan aksinya di salon
kecantikan Maha Ratu Bandar Jaya Barat. Dari lokasi salon kecantikan tersebut
keduanya berhasil menggondol 1 (satu) unit Honda Beat warna Pink.
"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung
Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita senjata tajam
(Sajam), 4 unit Handphone, motor, jaket dan ikat pinggang, sebagai
barang-bukti.