Dua Oknum Perangkat Desa di Lampung Timur Diduga Rangkap Jabatan

LAMPUNG TIMUR – Oknum Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi kesra) Desa Ratnadaya dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rejokaton, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur diduga rangkap jabatan.
Kedua oknum tersebut juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) pelaksana program Dana Alokasi Khusus (DAK) air minum di desanya masing-masing.
Menanggapi itu, Camat Raman Utara Sunaryo menegaskan, bahwa jika memang benar keduanya rangkap jabatan itu tidak dibenarkan.
"Saya tegaskan bahwa jika memang benar adanya rangkap jabatan perangkat desa menjadi ketua KKM, itu tidak di benarkan," ujar Sunaryo Senin, (25/10).
Lebih lanjut Sunaryo menambahkan, dirinya akan segera melakukan crosscheck atau penulusuran ke bawah terkait dengan laporan adanya rangkap jabatan tersebut.
"Saya akan segera melakukan penulusuran ke bawah terkait dengan laporan adanya rangkap jabatan ini," imbuhnya.
Terpisah, Wakil ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Lampung Timur Andri Afrizal mengatakan, praktik rangkap jabatan ini salah besar. Sebab, di desa masih banyak tokoh masyarakat yang bisa di berdayakan untuk menjadi Pokmas, Sesuai peraturan undang-undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa.
Menurutnya, kedua oknum Ketua KKM tersebut dipandang sudah mempunyai tugas dan fungsi yang jelas di desanya yakni sebagai kasi kesra dan sekdes.