Dua Bulan Kenal di FB, Unyil Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Dua Bulan Kenal di FB, Unyil Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur
Foto: Istimewa

PALEMBANG – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, ES (23) alias Unyil nekat membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur.

Akibat ulahnya, pelaku harus berurusan dengan anggota Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumaila mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di daerah Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (07/01) pekan lalu.

“Pelaku dan korban sudah saling kenal selama dua bulan di Facebook, kemudian dari keterangan pelaku dia membuat janji dengan korban untuk bertemu pada 12 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB,” ujarnya, Senin (11/01).

Kemudian pelaku yang merupakan anak Punk mengajak korban berkeliling dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban pada 12 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Simpang Kades, Sukarami dan yang kedua pada 14 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB disebuah rumah kosong di Jalan Meranja Jaya, Kemuning, Palembang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup nya.

Sementara itu, pelaku ES mengaku tidak mengetahui korban dibawah umur karena korban mengaku berumur 18 tahun.

“Saya tidak tahu kalau dia dibawah umur karena dia mengaku dengan saya umur 18 tahun dan kami sudah saling kenal selama dua bulan melalui Facebook,” ucapnya.