Dua ASN Pandeglang Dipecat, Dua Turun Pangkat

Dua ASN Pandeglang Dipecat, Dua Turun Pangkat
Kepala BKD Pandeglang, M Amri (Foto: Ranu Nugraha/monologis.id)

PANDEGLANG - Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, dijatuhi sanksi oleh tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M Amri membenarkan bahwa pihaknya sudah rapat bersama tim penjatuhan hukuman bagi ke empat ASN yang dianggap telah melanggar disiplin pegawai tersebut.

“Dari keempat pejabat yang dijatuhi hukuman tersebut, dua diantaranya diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari status ASN nya, dan dua ASN lagi dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat,” kata Amri, Selasa (12/4/2022)

Keempat ASN yang dijatuhi hukuman itu diantaranya ASN yang bekerja di kecamatan kaduhejo dengan inisial LJ dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan dengan hormat.

Kemudian ASN dengan inisial AW, yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Pandeglang, dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lantaran tersandung kasus pidana korupsi.

ASN lainnya yaitu inisial U, yang bekerja di Rumah Sakit AULIA Berkah Pandeglang dengan penjatuhan sanksi sedang berupa penurunan pangkat. Dan yang keempat ASN berinisial M, yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan sanksi sedang berupa penurunan pangkat.

Dijelaskan bagi dua orang pejabat yang mendapatkan hukuman sedang tersebut, memang ada hak - hak yang sebelumnya didapat. Setelah dikenakan sanksi bisa berkurang.

"Seperti gajinya selama satu tahun berkurang selain itu selama kurun waktu satu tahun kenaikan pangkat nya terkendala. Dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tidak bisa," katanya.

Ia menyarankan, kejadian ini menjadi cerminan bagi ASN yang lain maupun pejabat yang mendapatkan sanksi tersebut. Supaya ke depan ASN Pandeglang lebih tertib lagi.

"Ini harus dijadikan cermin bagi pejabat dan ASN yang lain," tandasnya.