DPRD Waykanan Sahkan Propemperda dan Raperda APBD 2026
WAYKANAN-DPRD Kabupaten Waykanan, Lampung, menggelar rapat paripurna pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sekaligus pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Waykanan 2026, Senin (24-11-2025).
Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui proses yang terencana dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui Propemperda, proses pembentukan Perda diharapkan dapat berjalan tertib, teratur, tidak tumpang tindih, serta mengedepankan skala prioritas,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menandai bahwa seluruh rangkaian penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penandatanganan Nota Persetujuan Pengesahan APBD, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan program Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, serta memberikan rekomendasi penyempurnaan yang perlu ditindaklanjuti bersama.
“Atas nama pribadi, Pemerintah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Waykanan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja maksimal, mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Kerja sama yang baik ini mencerminkan komitmen kita bersama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Waykanan yang kita cintai,” tutup Ayu.
EDI MULYADI








