Bupati Way Kanan Hadiri Peresmian Posbakum Desa Dan Kelurahan Se-Lampung

Bupati Way Kanan Hadiri Peresmian Posbakum Desa Dan Kelurahan Se-Lampung
Foto (Istimewa)

Way Kanan - Monologis.id. Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr.Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (09/03/2026).

Bupati Way Kanan hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T.,  menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah dan dekat.

Dengan diresmikannya Posbakum Desa dan Kelurahan oleh Menteri Hukum RI, maka sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung kini seluruhnya telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

Keberadaan Posbakum diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Gubernur Lampung menjelaskan bahwa melalui keberadaan Posbakum tersebut, akses masyarakat terhadap keadilan, informasi hukum, layanan litigasi, maupun penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin terbuka dan mudah dijangkau.

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa program tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin keenam yang menekankan pembangunan dimulai dari desa dan dari bawah.

 “Dengan hadirnya Posbakum, kami berharap Lampung tidak hanya makmur dari komoditasnya saja, tetapi juga makmur dari sisi akses keadilan yang merata hingga ke desa-desa,” ujar Gubernur Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbakum yang berada di kantor desa maupun kelurahan sebagai tempat memperoleh layanan hukum, baik berupa konsultasi, informasi hukum, maupun pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Berbagai persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbakum, baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum.

Menteri Hukum RI juga menjelaskan bahwa apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan bahwa peresmian Posbakum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan hukum di Provinsi Lampung.

Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memperoleh akses keadilan secara setara tanpa diskriminasi, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil.

Saat ini Posbakum di Provinsi Lampung didukung oleh 5.302 paralegal, serta pada tahun 2025 telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 3.800 peserta dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, serta tanpa harus menghadapi hambatan biaya maupun jarak.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyambut baik peresmian Posbakum Desa dan Kelurahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan adanya Posbakum di setiap desa, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh pendampingan yang memadai dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Kehadiran Bupati Way Kanan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terhadap upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang hukum yang lebih inklusif, adil, dan merata.