DPRD Lampung Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

LAMPUNG SELATAN - Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022
disetujui DPRD setempat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan
delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan dalam rapat paripurna yang berlangsung
di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).
Delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni,
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS,
Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda tentang
Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan†ucap Ketua DPRD Lampung
Selatan Hendry Rosyadi.
Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan
Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan
legislatif oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pimpinan DPRD Lampung
Selatan.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah
melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan
ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten
Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna.
Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu
nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran
(Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan,
baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan
pelaksanaan tugas kedepan.
Sementara, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan Nanang
Ermanto mengucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran
Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melaksanakan seluruh
rangkaian pembahasan APBD TA 2022 sebagai amanat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat
kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah
(OPD),†ujar Nanang.
Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala OPD dan
jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan
pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang, demi
Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi.
Nanang mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan
disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Dan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal
persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota,â€
kata Nanang.