DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan 10 Perda Usul Inisiatif Dewan dan 2 Perda Prakarsa Pemprov

BANDARLAMPUNG - DPRD
Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pembahasan laporan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapempreda) atau panitia khusus terhadap pembahasan raperda
prakarsa pemerintah provinsi lampung dan pembahasan raperda usul inisiatif DPRD
Provinsi Lampung, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, dan konsep surat persetujuan DPRD.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi
Lampung, Mingrum Gumay di Ruang Sidang DPRD, Selasa (13/12/2022), dan diikuti
56 peserta rapat melalui video conference.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menghadiri rapat
paripurna tersebut mengatakan, terkait Laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD
Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi
Lampung, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
yang dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah.
Adapun kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif
DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang:
1. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung:
2. Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur;
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Tahun 2024;
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah;
5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak;
6. Investasi dan Kemudahan Berusaha;
7. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah;
8. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dosmetik
Regional;
9. Penyelenggaraan Keolahragaan; dan
10. Penyelenggaraan Pendidikan.
Sedangkan kedua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain adalah tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Darah Provinsi Lampung Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada
Perseroan Terbatas Bank Lampung, dan Daerah;
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan
apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat
atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 242
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan
bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah
tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan
lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Arinal menginstruksikan kepada Kepala
Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan
mengambil langkah- langkah yang diperlukan, menyusun dan mempersiapkan Peraturan
Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait; Melakukan penguatan sumberdaya aparatur
pelaksana Peraturan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024; Rancangan
Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan
dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.