DPRD Lampung Gelar Paripurna Laporan Pansus dan Perubahan Bapemperda 2024

BANDARLAMPUNG-DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan panitia khusus (pansus) dan Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (16/1/2024), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
Fahrizal membacakan sambutan Gubernur Lampung mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan atas telah disetujuinya beberapa Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rangka penerapan atau pelaksanaan lebih lanjut peraturan daerah tersebut, ia mengatakan bahwa akan menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.
Sekdaprov mengatakan, Gubernur juga menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.
Gubernur menyampaikan bahwa saran dan catatan yang disampaikan oleh Bapemperda sehubungan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi perhatian untuk kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan selanjutnya.