DPR Setuju Kemenristek Gabung Kemendikbud

DPR Setuju Kemenristek Gabung Kemendikbud
Foto: Istimewa

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (09/04).

“Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dia juga menerangkan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Kemudian surat itu dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4/2021).

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Dasco.

Meski rapat Paripurna DPR pada hari ini hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Berdasarkan laporan absensi kehadiran anggota DPR yang dibacakan Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR, diketahui bahwa 287 anggota dewan absen.

Dari catatan sekretariat, 232 virtual dan 56 fisik. Dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian telah tercapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang 2020-2021, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” pungkas Dasco.