DPP MAPAN RI Sarankan Pecandu Narkotika untuk Direhabilitasi

LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (MAPAN) RI menyarankan kepada orang tua yang anaknya atau anggota keluarga lainnya terindikasi sebagai pengguna atau penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi.

“Ingat dan waspadalah! Pecandu dan penyalahguna narkotika yang tertangkap akan di Proses hukum. Rehabilitasi dapat dilakukan setelah proses assesment,” ujarnya Sekretaris Jenderal DPP MAPAN RI Andhy P. Nainggolan Mahulae, Senin (15/11).

Untuk itu, dikatakan Andhy, agar para orang tua segera menempuh jalur layanan rehabilitas dan terhindar dari sanksi hukum.

“Orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai penyalahguna apalagi pengedar dapat dikenakan sanksi pidana, maka segera laporkan jika ada keluarga yg menjadi korban Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, utk mendapatkan bantuan layanan Rehabilitasi sebelum tertangkap,” tuturnya lagi.

Menurut Andhy, ancaman peredaran gelap Narkotika nyata dan untuk mengantisipasi hal itu, peran keluarga sangat dibutuhkan.

“Mari…Jaga diri dan keluarga dari ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, peran kita semua sangat dibutuhkan khususnya keluarga, jika membutuhkan bantuan Pendampingan Hukum masalah narkoba, serta bantuan untuk Rehabilitasi Pecandu narkotika, kami dari Mapan RI siap membantu,” terangnya.

Komitmen itu diperlihatkan dengan melampirkan alamat dan call center yang dapat dihubungi sewaktu-waktu, apabila masyarkat membutuhkan pendampingan hukum dengan menjaga privasi keluarga.

Silahkan ke DPP/DPD/DPC kami di seluruh Indonesia,” pungkasnya.