DPP GPAN, Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumber Nadi Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) melaporkan oknum Kepala Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ke Polres Lampung Selatan, KeJaksaan Negeri dan Inspektorat.

Laporan tersebut menambah daftar panjang proses hukum beberapa oknum kepala desa yang sudah lama dilaporkan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari instansi penegakan hukum di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

GPAN melaporan dugaan tipikor dan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan infrastruktur Desa Sumbernadi yang berasal dari dana desa (DD) Tahap I TA.2020

Ketua GPAN Edi Saputra Sitorus menegaskan oknum kepala tersebut diduga melanggar UU RI No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, Regulasi Padat Karya(PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK

“Diketahui pada pekerjaan infrastruktur kegiatan DD tahap 1 tahun 2020 Desa Sumbernadi yang diduga adanya tipikor dan penyalah gunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara,” tegas Edi, Kamis (16/07).

Dari investigasi GPAN, ditemukan pembangunan kontruksi gedung Paud yang berlokasi di RT.06 Dusun II Desa Sumbernadi dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan Nilai kegiatan Rp300.010.200,-

“Yang dinilai pada RAB tidak rasional dan diduga terjadi mark up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari APBDDes setempat,” ungkap Edi.

GPAN mengestimasi 40 % dari RAB diduga terjadi mark up  senilai 40 % x Rp.300.010.200 = Rp120.004.080.

Lalu, pada pembangunan gorong gorong dengan Volume 5 m x Lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai  pada RAB  tidak easional sehingga estimasi ada dugaan mark up 30 % dari RAB senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790

“Total Analisa DPP LSM GPAN estimasi dugaan kerugian negara adalah Rp120.004.080 ditambah Rp2.993.790  total menjadi Rp122.997.870,” kata Edi.

LSM GPAN mendesak Kapolres Lampung Selatan segera memanggil, memeriksa Kepala Desa Sumbernadi dan pihak terkait untuk segera dilakukan Proses Hukum sesuai Undang-undang dan Supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, diharapkan semua pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya untuk usaha penindakan hukum serta peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi Desa," pungkasnya.