Diskominfotik Pandeglang Terapkan Sertifikat Elektronik

PANDEGLANG – Dalam rangka meningkatkan dan mempercepat pelayanan, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik melakukan terobosan dengan menerapkan pemanfaatan sertifikat elektronik.
Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan di era perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini menuntut Pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dimana hampir semua pelayanan publik menggunakan sistem berbasis elektronik, “kata Taufik saat membuka acara Literasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bertempat di Oproom Setda Pandeglang, Banten, Rabu (22/12).
Lebih lanjut Taufik mengatakan, sertifikat elektronik merupakan bagian dari perkembangan era industri 4.0, yang berkaitan dengan transaksi elektronik, percepatan layanan publik serta pengamanan data informasi.
“Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penerapan sertifikat elektronik termasuk tanda tangan elektronik dinilai sangat penting, maka dari itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang berbasis pelayanan masyarakat akan menerapkan sistem elektonik dan tanda tangan elektronik,“ ucap Taufik.
Menurut Taufik, dengan diterapkannya sistem elektronik dalam segi pelayanan, masyarakat tidak perlu berlama-lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan Kepala OPD, karena para pejabat nantinya bisa melakukan tanda tangan kapan pun dan dimana saja hanya dengan menggunakan gadge.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Persandian pada Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang Suwardi mengatakan di era digitalisasi saat ini berkembang sangat pesat, banyak pelayanan publik dilakukan secara online, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal.
“Salah satu bentuk percepatan terhadap pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan menerapkan tanda tangan elektonik, hal tersebut dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat,“ pungkasnya.