Dirlantas Polda Jateng Terapkan E-Tilang Mulai 17 Maret

Dirlantas Polda Jateng Terapkan E-Tilang Mulai 17 Maret
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - 27 Kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah  yang rawan di Jawa Tengah (Jateng) siap menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, Speedcam ini digunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan.

"Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas," ujarnya, saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/02).

Menurutnya, Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

Dia menambahkan, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

"Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak," jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Rudy Syarifudin menuturkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

"Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran," tuturnya.

Menurutnya, jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

"Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu risiko," pungkasnya.

Berikut sebaran titik ETLE dan Speedcam di Jawa Tengah:

1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).

2. Demak 1 titik ( TITIK Tl Bogorme),

3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani).

4. Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu).

5. Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)

6. 1 titik di Karanganyar (SP 3 Nglano).

7. 1 titik di Wonogiri (SP 4 Ponten).

8. Kebumen 1 titik ( SP 5 Kebulusan)

9. Cilacap 2 titik ( SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun)

10. Purbalingga (SP 4 Terminal)