Dinyatakan TMS, Pasangan Fodela Akan Gugat KPU Nias Utara

NIAS UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) menggugurkan pasangan bakal calon Fonaha Zega-Emanuel Zebua (Fodela) pada Pilkada Nias Utara 2020.
Pasangan bakal calon yang maju dari jalur independen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah karena Fonaha Zega dianggap belum genap 5 tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dalil yang disampaikan KPU Nias Utara itu tidak benar. Padahal orang tua kita tersebut sudah lebih 5 tahun keluar dari lapas," ucap Emanuel Zebua calon wakil bupati yang berpasangan dengan Fonaha Zega saat menggelar Konferensi Pers di posko pasangan itu Desa Hilisalo'o, Sitolu Ori, Rabu (23/09).
Lebih lanjut Emanuel mengungkapkan, sebelumnya mereka sudah bersusah payah, mulai dari tahapan pengumpulkan KTP, verifikasi faktual sampai pada tahapan mendaftar di KPU pada 05 September lalu.
"Kami meminta kepada seluruh pendukung dan tim untuk tenang dan sabar, jangan kita membuat hal-hal yang tidak bermanfaat untuk Fodela kedepan karena masih ada kesempatan kita untuk melakukan gugatan di Bawaslu Nias Utara sebab keputusan KPU sangat merugikan dan telah dizolimi," ucap Emanuel.
Sementara, Fonaha Zega mengaku dirinya telah selesai menjalani masa pidana di Rutan kelas I Medan pada 24 Juli 2014.
"Tuhan menyaksikan, saya keluar dari penjara 24 Juli 2014. Ini buktinya surat keterangan dari KemenkumHam wilayah Sumut dalam hal ini oleh rumah tahanan negara (Rutan) kelas I Medan yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2020, " tuturnya sambil menunjukan kepada awak media surat keterangan dimaksud.
"Jika dihitung tanpa ada remisi (pengurangan masa tahanan) sesuai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena saya telah selesai menjalani hukuman pidana tanpa ada remisi tanggal 19 Januari 2015. Saya mulai menjalani hukuman tahanan pada 19 November 2012,” ucap calon bupati itu.
Fonaha menegaskan, pasangan Fodela akan menyampaikan gugatan ke Bawaslu Nias Utara besok dan apabila tidak berpihak maka melanjutkan di PTUN.
"Jadi kepada seluruh masyarakat terutama pendukung Fodela diharapkan untuk tidak marah kepada siapa pun termasuk kepada KPU. Mari kita lawan kezoliman ini dengan cara-cara cerdas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita yakini bahwa Tuhan akan berpihak kepada orang yang dizolimi, " pungkas Fonaha Zega.