Dinkes Lampung Timur Hormati Proses Hukum Oknum Dokter AS

Dinkes Lampung Timur Hormati Proses Hukum Oknum Dokter AS
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Dinas Kesehatan Lampung Timur menghormati proses hukum terhadap oknum dokter AS terkait dugaan pemalsuan dokumen akta cerai.

Plt Kepala Dinkes Lampung Timur dr Satya mengungkapkan, pihaknya telah memanggil AS. Namun dinas tidak bisa intervensi.

"Jika benar dia melakukan pemalsuan, ya silakan saja proses hukum. Namun, kita harus tetap mengedepan asas praduga tak bersalah," ungkap Satya, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, dalam kasus tersebut murni tidak menyangkut profesi dia sebagai dokter.

"Yang dilakukan AS merupakan sesuatu hal sifatnya pribadi atau individu dia. IDI tidak ada kewenangan disitu. Terkecuali permasalahan ini berkaitan dengan kedokteran. Contohnya, dia menyuntik orang terus mati, saya berhak memberikan sanksi. Namun, kami (Dinkes) tetap melakukan proses sebagai laporan ke inspektorat dan suratnya sudah kami kirim,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur tersebut.

Satya menyatakan, hasil keterangan AS telah disampaikan ke Inspektorat Lampung Timur.

Diberitakan sebelumnya, oknum dokter AS diduga telah memalsukan akta cerai dan buku nikah. Dugaan tersebut dibuktikan dengan terbitnya kartu keluarga (KK) baru yang telah dicatat oleh disdukcapil dan penerbitan KK itu dibenarkan oleh sekretaris disdukcapil Indra Gandi, pada 28 Maret 2023 lalu.

Terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Timur Zainudin saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil laporan dari Dinas Kesehatan setempat.