Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diduga Kangkangi Edaran GTPP Tanggamus

Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diduga Kangkangi Edaran GTPP Tanggamus
Amirruddin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung terkesan memaksakan kegiatan sosialisasi pendampingan dan penyusunan eRDKK di gedung serbaguna Pekon (Desa) Talangpadang, Talangpadang, Tanggamus, Kamis (17/09).

Pasalnya, sebelum acara ini digelar Kecamatan Talangpadang didapati pasien 05 yang dinyatakan positif SARS COV2 oleh GTPP Tanggamus dan telah meninggal dunia. Selain itu, ada enam keluarga pasien 05 yang dinyatakan positif oleh GTPP Kabupaten Tanggamus karena adanya kontak fisik.

GTPP Tanggamus juga telah mengeluarkan edaran bagi masyarakat terkait kondisi tersebut, yang isinya;

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan COVID 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ketingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dgn maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian/hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assasment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran COVID-19 kedepan setelah timbul klaster Kotaagung dan Negeriagung, Talangpadang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan izin keramaian masyarakat selama pandemi COVID-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran COVID-19 di Tanggamus.

Tetap dilaksanakannya kegiatan tersebut, jelas jika penyelenggara tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus poin ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan  dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Sarman Manihuruk selaku penanggung jawab kegiatan  menjelaskan jika acara tersebut sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus, dan penyelenggara melaksanakannya juga sesuai Protokol kesehatan COVID-19.

"Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sudah sesuai dengan protokoler kesehatan COVID-19 " kilahnya.

Sementara salah satu warga Talangpadang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sangsi apapun.

"Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talang Padang khususnya, karena kita kan gak tau dibadan peserta apakah steril atau tidak," jawab warga.