Diimingi Pekerjaan, Gadis Belia Diculik dan Dirudakpaksa

Diimingi Pekerjaan, Gadis Belia Diculik dan Dirudakpaksa
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Anak di bawah umur asal Kota Serang, Banten, menjadi korban penculikan seorang  pria berinisial SB (45).

Gadis belia tersebut diimingi pekerjaan dan dibawa pelaku ke daerah Lampung Timur. Nahas, bukan mendapat pekerjaan, korban justru dirudapaksa pelaku sebanyak dua kali

Awalnya, SB mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban mengantuk.

Saat tak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Usai melakukan aksinya, SB melarikan diri ke rumah keluarganya di Jawa Tengah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pihaknya mendapatkan laporan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

“Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Polda Lampung menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban.

"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Pada Kamis 2 Maret 2023 pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Pelaku diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.