Diimingi Pekerjaan, Gadis Belia Diculik dan Dirudakpaksa

BANDARLAMPUNG – Anak
di bawah umur asal Kota Serang, Banten, menjadi korban penculikan seorang pria berinisial SB (45).
Gadis belia tersebut diimingi pekerjaan dan dibawa pelaku ke
daerah Lampung Timur. Nahas, bukan mendapat pekerjaan, korban justru
dirudapaksa pelaku sebanyak dua kali
Awalnya, SB mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di
Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan
tertentu, sehingga korban mengantuk.
Saat tak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya.
Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari
aksi pertama.
Usai melakukan aksinya, SB melarikan diri ke rumah
keluarganya di Jawa Tengah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan
pihaknya mendapatkan laporan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.
“Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Polda Banten,
Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten untuk bisa
mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari
tindakan pidana persetubuhan tersebut terjadi di wilayah hukum Polda
Lampung," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Polda Lampung menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD
PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban.
"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung
membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap
tersangka," katanya.
Pada Kamis 2 Maret 2023 pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV
Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres
Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB
berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah," tuturnya.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun
penjara.