Diduga Memeras Warga, Oknum Mengaku Pengacara Terancam Dipolisikan

LAMPUNG TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukadana, akan melaporkan seseorang berinisial TM ke Polres Lampung Timur.
TM mengaku berprofesi sebagai Pengacara dan diduga melakukan pemerasan terhadap Aji Fajar Fadilah warga Desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Wakil Ketua II DPC PERADI Sukadana Andri Afrizal mengatakan, TM sudah merusak nama baik semua profesi Pengacara yang ada di Timur bahkan di seluruh NKRI.
"Kami akan melaporkan TM yang mengaku sebagai pengacara ke Polres Lampung Timur," ujar Andri, mewakili ketua DPC PERADI Sukadana Abdul Wahid, Selasa (26/10).
Laporan tersebut, lanjut Andri Afrizal, sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"TM sudah melanggar pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat; setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.