Diduga Bandar Sabu Berhasil Diamankan Polres Tebo

JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, mengamankan R (32) dan RS (32), dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, Kamis (16/07).

Penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir, Kabuaten Tebo, Jambi, sering terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyisiran area sekitar dan berhasil menangkap kedua pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan 3 paket besar, 5 paket kecil, serta 3 buah pirek.

“Dari introgasi yang dilakukan Polisi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari seseorang berinisial PC,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU P. Sagala, Jumat (17/07)

Kedua pelaku tersebut R dan RS  beserta Barang Bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Sagala mengatakan, bahwa barang bukti  diduga Narkoba seberat 17 gram bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses selanjutnya.

"Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sagala.