Di PHK Sepihak, Jurnalis Ngadu ke Disnaker Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Dian Wahyu Kusuma mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Kamis(12/01/2023), untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialaminya oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pria yang berprofesi jurnalis itu didampingi LBH Kota Bandarlampung.

“PHK pihak tersebut tanpa surat pemberitahuan dengan alasan efisiensi keuangan,” ungkap Direktur LBH Kota Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, perusahaan harus menyampaikan secara patut dan tertulis terkait alasan efisiensi keuangan perusahan tersebut.

“Namun, itu tidak dilaksanakan sehingga Dian menolak di PHK,” kata dia.

Kabid Hubungan Undustrial Disnaker Kota Bandarlampung  Hardiansyah membenarkan aduan tersebut.

“Telah kita terima (aduan) dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak,” kata dia.

Menurutnya, pekerja media memang sangat rentang mengalami PHK.

Hardiansyah mengimbau agar perusahaan tidak melakukan hal semena-mena dalam hubungan industrial dengan pekerja media.