Di PHK Sepihak, Jurnalis Ngadu ke Disnaker Kota Bandarlampung
BANDARLAMPUNG – Dian
Wahyu Kusuma mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Kamis(12/01/2023),
untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialaminya oleh
perusahaan tempatnya bekerja.
Pria yang berprofesi jurnalis itu didampingi LBH Kota Bandarlampung.
“PHK pihak tersebut tanpa surat pemberitahuan dengan alasan
efisiensi keuangan,†ungkap Direktur LBH Kota Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.
Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor
35 tahun 2021, perusahaan harus menyampaikan secara patut dan tertulis terkait
alasan efisiensi keuangan perusahan tersebut.
“Namun, itu tidak dilaksanakan sehingga Dian menolak di PHK,â€
kata dia.
Kabid Hubungan Undustrial Disnaker Kota Bandarlampung Hardiansyah membenarkan aduan tersebut.
“Telah kita terima (aduan) dan akan ditindaklanjuti dengan
memanggil kedua belah pihak,†kata dia.
Menurutnya, pekerja media memang sangat rentang mengalami
PHK.
Hardiansyah mengimbau agar perusahaan tidak melakukan hal
semena-mena dalam hubungan industrial dengan pekerja media.