Dalam Sepekan, Polda Banten Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

SERANG – Terhitung hari sejak Senin (22/8/2022) sampai Minggu (28/8/2022) Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penindakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
"Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus," ucap Meryadi, Senin (29/8/2022).
Meryadi menambahkan terdapat beberapa tersangka yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka pengedar dan 1 pemakai.
"Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka," tambah Meryadi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menjelaskan bahwa Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Minggu (28/8/2022).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," ucap Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, "Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini," jelas Nico.