Curi Hp, Pemuda Sukau Terancam Tujuh Tahun Penjara

LAMPUNG BARAT-Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pemuda berinisial AM diamankan dikediamannya Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat
Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah korban W di Pekon Pagar Dewa melalui jendela pada pukul 03.30 WIB dan berhasil membawa dua unit handphone (Hp).
"Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan," lanjut Sabtudin, Kamis (17-4-2025).
Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku tim melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis 17 Maret 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.