Curi Blower, Warga Tulangbawang Terancam Tujuh Tahun Penjara

TULANGBAWANG – JK
(43), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungajibaru, Kabupaten Tulangbawang,
Lampung terancam tujuh tahun penjara karena perbuatannya.
Pria tersebut ditangkap petugas dari Polsek Penawartama di
rumahnya setelah dilaporkan mencuri blower atau alat penyedot pasir dari sebuah
bengkel.
“Korban Jumono (39) melaporkan bahwa telah kehilangan blower
miliknya yang berada dia simpan di bengkel,†ungkap Kapolsek Penawartama AKP
Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa
(17/1/2023).
Peristiwa pencurian tersebut pada Senin (16/1/2023) tengah
malam. Namun, korban baru mengetahui keesokan paginya.
Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat
sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban
melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda
motor.
Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi
kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya
mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian yang
ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek
Penawartama.
"Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat mencari
keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap
beserta dengan barang bukti," ungkap Junaidi.
Dari tangan pelaku disita barang bukti yang sempat
disembunyikan pelaku di perkebunan sawit Desa Sidanggunung Tiga, Kecamatan
Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pelaku ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal
363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.