Curi Blower, Warga Tulangbawang Terancam Tujuh Tahun Penjara

Curi Blower,  Warga Tulangbawang Terancam Tujuh Tahun Penjara
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – JK (43), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungajibaru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung terancam tujuh tahun penjara karena perbuatannya.

Pria tersebut ditangkap petugas dari Polsek Penawartama di rumahnya setelah dilaporkan mencuri blower atau alat penyedot pasir dari sebuah bengkel.

“Korban Jumono (39) melaporkan bahwa telah kehilangan blower miliknya yang berada dia simpan di bengkel,” ungkap Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (17/1/2023).

Peristiwa pencurian tersebut pada Senin (16/1/2023) tengah malam. Namun, korban baru mengetahui keesokan paginya.

Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor.

Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

"Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti," ungkap Junaidi.

Dari tangan pelaku disita barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di perkebunan sawit Desa Sidanggunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Pelaku ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.