Coba Kelabui Polisi, Pasutri Simpan Sabu Dalam Masker
LUBUKLINGGAU - Pasangan suami istri (pasutri) S dan N diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di rumah kontrakannya di Jalan Lawu Rt. 03 Kelurahan Karyabakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Keduanya berusaha mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti sebanyak 3,08 gram didalam masker jenis kain berwarna abu-abu.
Kapolres Lubuklingau AKBP Mustofa didampingi Kasatres Narkoba IPTU Sopian Hadi membenarkan hal tersebut.
“Pada Selasa (02/06) sekira jam 18.20 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di depan rumah kontrakannya berdasarkan informasi warga. Pada saat ditangkap petugas sempat terkecoh, namun karena ketelitian penggeledahan, sebanyak 13 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dalam masker warna abu-abu lis putih dengan berat 3.08 gram,” ungkap Mustofa, Rabu (03/06).
Setelah dilakukan intrograsi sabu tersebut didapat dari R yang beralamat di Surolangun Rawas, Kabupaten Muratara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.