Cari Untung Malah Buntung, Pengusaha Tertipu Investasi Dollar Hitam

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menangkap AT warga Kamerun dan HH warga Indonesia terkait kasus dugaan investasi dollar hitam atau black dollar.

Pasangan kekasih itu ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (05/11) malam.

Kasus ini berawal saat korban SS berencana membuka usaha ternak ayam. Dia membutuhkan uang sekira Rp700 juta. Sedangkan uang tabungan korban hanya sekira Rp 400 juta. Kemudian untuk menambahkan uang modal usah, teman korban berinisial F menawarkan investasi dollar ke pelaku HH alias EP.

“Korban tergiur untuk investasi dollar hilam yang ditawarkan oleh temannya itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (05/11).

Ketika itu korban dan pelaku EP bertemu di hotel Yogyakarta.

"EP mengaku punya modal besar tapi dari luar Negeri. Nilainya milaran rupiah membuat korban tergiur. Selanjutnya, korban dan pelaku kembali mengadakan pertemuan pada Juli 2021 lalu dan WNA Kamerun berinisial OAT alias F ikut bertemu,” terang Joko.

Pelaku menyakinkan korban terkait dengan persetujuan dari modal investasi yang harus ditukarkan menjadi dollar biasa. Kemudian, pada September 2021 mengadakan pertemuan lagi di Hotel Jakarta Barat san disitulah terjadi transaksi penipuan investasi.

"Disitulah dikasih contoh uang dolar ini dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah," jelasnya.

Pada saat itu pelaku sudah mendapatkan uang dolar asli di koper dari korban dan pelaku sudah menyiapkan dollar palsu.

Ada sebuah ritual kecil agar uang dollar hitam itu berubah warna di mana jangan dibuka sebelum tiba di Yogyakarta.

 "Korban membawa uang dollar senilai Rp 300 juta pada saat pertemuan keempat tersebut, pelaku sudah memesan kamar untuk 4 hari dari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu," ucapnya.

Pelaku menyatakan akan kembali lagi pada hari Sabtu untuk membawa cairan pembersih uang dollar hitam. Kemudian korban dan pelaki berpisah keesokan harinya dan seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu shingga melaporkan kejadian ini Oktober 2021 dan kemudian ditangkap beberapa waktu setelah dilaporkan.

"WNA ini sudah lama, hampir dua tahunan dia melakukan ini," katanya.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.