Buron 3 Tahun, DPO Curat di Pringsewu Dibekuk Polisi

PRINGSEWU - Pelarian AB alias Tompel (31) warga Rantautijang, Pugung, Tanggamus, Lampung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 silam terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
AB als Tompel dibekuk atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada 15 September 2017 silam di Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, berupa 1 unit TV 32 inch, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.
Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp4,1 Juta.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, pelaku AB als Tompel dibekuk petugas saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di Rantautijang, pada Sabtu (29/08) sekira pukul 04.00 Wib.
“Saat melakukan pencurian pelaku AB als Tompel ini tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin. Untuk pelaku TN als Ilin sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kotaagung,” ujar Safri Lubis, Minggu (30/08).
Kapolsek Menjelaskan, modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak atau mendongkel jendela kemudian mengambil barang milik korban dan kemudian hendak dibawa pulang kerumah pelaku.
“Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian dan barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual salah satu pelaku (TN als Ilin) telebih dahulu kami tangkap dan untuk pelaku AB als Tompel berhasil melarikan diri,” kata Safri Lubis.
Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian pelaku melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja buruh bangunan di Jakarta.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AB Als Tompel kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.