Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda ke DPRD

Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda ke DPRD
Foto: Istimewa

SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menyampaikan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu (25/5/2022).

Ketiga Raperda tersebut yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.

“Raperda tentang penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan pesantren merupakan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang,” ujar Pandji.

Sedangkan satu raperda merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Usai paripurna Pandji menjelaskan, terkait Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat karena warisan budaya perlu di pelihara dan di jaga karena merupakan asset daerah.

“Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak berupa harus berubah berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,” ujarnya.

Pandji menegaskan, aset milik Kabupaten Serang seperti budaya tidak boleh punah namun harus dilestarikan. Oleh karena itu, raperda yang di usulkan tentang pelestarian aset budaya.

“Nanti dalam Perda itu bisa di usulkan menjadi mata pelajaran ekstrakulikuler di sekolah-sekolah, kemudian juga kita bisa minta bantuan dan bekerja sama setiap bulan agar ditampilkan budaya lokal untuk tamu-tamu di hotel,”tambah Pandji.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum setelah menerima salinan tiga macam raperda usulan Bupati Serang, pihaknya menindaklanjuti untuk menyampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang. “Untuk pandangan fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2022.