Bupati Pringsewu Sosialisasikan PP NO.16 Tahun 2018

Bupati Pringsewu Sosialisasikan PP NO.16 Tahun 2018
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu, Lampung, Sujadi membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/02) diikuti jajaran Satpol-PP setempat, menghadirkan narasumber Kabid  Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.

Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah.