Bupati Lampung Timur Perintahkan PUPR Tinjau Jalan Rusak Pekalongan

Bupati Lampung Timur Perintahkan PUPR Tinjau Jalan Rusak Pekalongan
Foto: Mukhlis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo perintahkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau lokasi jalan rusak di Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.

"Kita akan minta Dinas PUPR mengkroscek jalan rusak tersebut karena akses jalan itu menuju SMP Negeri 2 Pekalongan," ujar Dawam usai menghadiri KLB PSSI Askab Lampung Timur, Selasa (06/04).

Soal izin perusahaan penggilingan padi (PP) Damai Abadi yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan, Dawam mengatakan, menunggu hasil tinjauan dari PUPR.

Diberitakan sebelumnya, warga mengeluhkan akses jalan menuju SMP Negeri 2 Pekalongan rusak parah parah akibat dilalui kendaraan pihak perusahaan yang melebihi tonase.

"Jalan ini di bangun oleh Pemkab Lampung Timur untuk mempermudah siswa yang berangkat sekolah, serta dewan guru dan warga yang akan menuju pasar Pekalongan dan Metro,'" ungkap warga.

Semenjak berdirinya pabrik padi Damai Abadi jalan ini jadi rusak karena hilir mudik kendaraan prusahaan yang muatannya tidak sesuai dengan kapasitas jalan .

"Kami masyarakat Dusun 7 Desa Gondangrejo merasa dirugikan oleh pihak pabrik padi. Dulu jalan ini bagus, kini rusak parah. Kami mengharapkan baik pemerintah desa atau pun pemkab sendiri bisa meninjau kembali surat ijin dari pemilik pabrik, kalau ada upaya pihak pabrik hanya menimbun jalan dengan menggunakan sabes,” imbuhnya.