Bupati Labuhanbatu Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal BPJS

Bupati Labuhanbatu Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal BPJS
Foto: Istimewa

LABUHANBATU - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menandatangani kerjasama dengan BPJS ketenegakerjaan.

“Kerjasama ini sesuai surat edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Labuhanbatu,” ujar Erik di ruang data dan karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (13/10).

Bupati mengatakan bahwa penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Erik.

 Adapun beberapa program yang direncanakan adalah perlindungan tenaga kerja non asn di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan, untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjung Harapan).

 Turut hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddy Agusdien, Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, para staff ahli, para Kepala OPD, dan para Kasubag.