Bukan Dijagain, Pria Tulangbawang Ini Malah Setubuhi Pacar yang Masih Pelajar

TULANGBAWANG-Diduga menyetubuhi pelajar di bawah umur, seorang pria berinisial YH als IN (32), warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diringkus Polisi, pada Selasa siang (15-10-2024).
Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada Minggu (24-9-2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01-10-2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13-10-2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Indik Rusmono mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku sang anak.
“Saat diperiksa ponsel milik korban didapati ada chat WhatApps antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis (17-10-2024).
Orang tua korban lalu kerabatnya untuk menanyakan korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
"Pelaku dan korban memang berpacaran. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban," papar Indik.
Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
Pelaku kini sudah ditahan dan terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.