Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

BANDARLAMPUNG –
Anggota DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengajak masyarakat memerangi
narkotika.
Ajakan itu disampaikan Budiman saat menggelar sosialisasi
peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kecamatan Rajabasa, Kota
Bandarlampung, Sabtu (29/10/2022).
Budiman menyatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan supaya
dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat khususnya orang tua dalam
menjaga anak agar tidak masuk dalam penggunaan narkotika.
“Narkoba sangat berbahaya untuk itu sosialisasi ini kita
lakukan, supaya masyarakat khususnya orang tua dapat lebih meningkatkan
penjagaannya terhadap pergaulan anak-anak, sebab kasus narkotika ini terus
terjadi dan tidak ada habisnya,†ujar Ketua DPC Demokrat Bandarlampung itu.
Anggota komisi I DPRD Lampung juga menambahkan Narkotika ini
sudah masuk di semua lapisan, mulai dari pejabat sampai rakyat.
Selanjutnya, kegiatan dihadiri oleh Hendra Mukti anggota
DPRD kota Bandarlampung yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut
mengatakan penanggulangan narkoba ini menjadi perhatian pemerintah untuk
masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi peraturan tentang
penanggulangan dan pencegahan narkoba tersebut kita tidak lengah dan tetap
optimis untuk melakukan pencegahan dini,†tutur Sekretaris DPC Demokrat
Bandarlampung.
Kemudian, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan
Perundang-undangan Universitas Bandarlampung Anggalana yang juga narasumber di
kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan untuk pentingnya rehabilitasi yang
dilakukan untuk mantan pengguna narkoba.
“Pengguna narkoba itu tidak akan terobati hanya dengan
hukuman atau sangsi pidana tapi harus dilakukan penyembuhan atau rehabilitasi
untuk si pengguna atau yang menyalahgunakan narkoba itu,†tegasnya.
Angga juga menegaskan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
tersebut tidak dikenakan biaya, jika pengobatan untuk pengguna atau diduga
menggunakan narkoba tersedia.
“IPWL akan mengobati sampai sembuh, dan itu tidak dikenakan
biaya, namun jika ternyata obat-obatan yang diperlukan tidak tersedia dapat
membeli di luar itu yang di kenakan biaya sendiri,†tambahnya.
“Dari tahun 2021 data yang tercatat sampai saat ini, sudah
ada 76 diduga pengguna narkoba yang direhabilitasi di IPWL dan dari itu sudah
80% yang di nyatakan sehat,†tutupnya.