BNNP Lampung Musnahkan 240 Kg Ganja dan 5 Kg Sabu

BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 240 Kilogram (Kg) dan sabu-sabu seberat 5 Kg, di Lempasing, Bandarlampung, Kamis (27/05).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Jefriedi mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan ungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba selama lima bulan.
"Hasil sitaan dari sindikat narkoba jaringan Aceh, Medan, dan Lampung sejak Januari hingga Mei 2021,"kata Jefriedi.
Lebih lanjut kata Jefriedi, barang bukti ganja seberat 240 Kg, disita dari tersangka berinisial,AS, HR dan HS. Sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat 4 Kg disita dari tersangka berinisial, I dan sabu-sabu seberat 1 Kg disita dari tiga tersangka berinisial, S, P, dan QR.
"Barang bukti ganja dimusnakan dengan cara dibakar dan barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti, sebagai bukti perang terhadap para sindikat narkoba. Selain itu, pemusnahan dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak di inginkan,"ungkapnya.
MonologisTV: MIRAS, JUDI DAN PROSTITUSI DOMINASI KASUS KEJAHATAN DI PESAWARAN