Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal
Foto: Dian Surahman/monologis.id

BEKASI -  Kantor Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi (Kejatin) Banten, memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti dari penindakan kepabeanan dan cukai itu berlangsung di lapangan tempat penimbunan kepabeanan (TPP ) Kantor Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok yang berada di Jababeka Jl. Boleuvard, Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Selasa (02/03).

Barang yang di musnahkan yakni sebanyak 43.727 botol minuman mengandung alkohol eks impor dari berbagai merk, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp19,5 miliar.

Selain itu juga, bea dan cukai ikut memusnahkan barang sitaaan selama November 2020 sampai dengan Januari 2021, yaitu 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras dan 127 botol liquid vape.  Dengan total nilai Rp1.44 Miliar.

"Ini bukti komitmen kami bea cukai, dalam mengawasi dan menekan peredaran miras dan rokok Ilegal dan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) dan aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan ekonomi Nasional, dan program gempur rokok ilegal," ujar Kakanwil Bea dan Cukai Banten, M. Aflah.