Bawaslu RI Diskualifikasi Calon Tunggal Bupati Kutai Kartanegara

KUKAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edy Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2020 setelah terbukti memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politiknya.
Rekomendasi diskualifikasi itu dikeluarkan Bawaslu pada 11 November lalu yang ditandatangi langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Dalam surat tersebut tertulis, Edy Damansyah terbukti melanggar pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Selanjutnya, merekomendasikan KPU Kukar untuk membatalkan Edy Damansyah sebagai calon Bupati Kukar sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Sebelumnya, relawan kolom kosong melaporkan perbuatan petahana yang juga merupakan calon tunggal Pilkada Kukar tersebut ke Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur terkait dugaan memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politiknya.
Namun, laporan itu di tolak dengan alasan yang tidak logis. Kemudian, relawan kolom kosong meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu RI.
Lalu oleh Bawaslu RI, laporan tersebut di terima dan dinyatakan terbukti dan karenanya Edi Damansyah dinyatakan di diskualifikasi.
Maulana dari relawan kolom kosong menegaskan, sikap Bawaslu RI tersebut menunjukkan bukti nyata, bahwa Bawaslu RI adalah garda terdepan penegakan keadilan pemilu.
“Bawaslu RI juga telah menjawab perjuangan rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jawaban kebenaran dan keadilan, dan melalui sikap Bawaslu RI tersebut, melalui sarana ini, kami rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara mengangkat topi kepada Bawaslu RI,” tegasnya, Kamis (12/11).