Bawa Sabu, Dua Pemuda Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pemuda asal
Tulangbawang Barat yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), warga Tiyuh (Desa)
Kibangbudi Jaya, dan WR (32), warga Tiyuh Kibangtri Jaya, Kecamatan
Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
"Ditangkap pada Senin (3/4/2023) sore di Kampung
Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang," ucap Kasatres
Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael
Bata Awi, Rabu (5/4/2023).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa
plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, ponsel merek Vivo
tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.
Para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di
Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling
sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,†pungkasnya.