Bawa Kabur Motor, Pria Bersenpi Ditangkap di Hotel

Bawa Kabur Motor, Pria Bersenpi Ditangkap di Hotel
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial RO (36), warga Kelurahan Batangserangan, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap aparat Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.

Pria tersebut ditangkap pada Selasa (7/3/2023) malam dari sebuah hotel di Tulangbawang karena membawa senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor,” Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (11/03/2023).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjaragung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor," jelasnya.

Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.