Bawa Kabur Motor, Pria Bersenpi Ditangkap di Hotel

TULANGBAWANG – Seorang
pria berinisial RO (36), warga Kelurahan Batangserangan, Kecamatan
Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap aparat Polsek
Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Pria tersebut ditangkap pada Selasa (7/3/2023) malam dari
sebuah hotel di Tulangbawang karena membawa senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti satu pucuk senpi
ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat
yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor
Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor,†Kapolsek Banjaragung AKP M
Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu
(11/03/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga
yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari
sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan
informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjaragung, ada
seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah
doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami,
ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call
5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm
yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda
motor," jelasnya.
Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan,
pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal
tersebut merupakan miliknya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan
dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal.
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.