Bapemperda DPRD Pesisir Barat Laporkan Propemperda 2024

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesisir Barat tengang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di ruang rapat DPRD Pesisir Barat, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dihadiri 20 dari 25 anggota legislatif itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, serta dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab, Jon Edwar, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan para camat.
Ketua Bapemperda DPRD Pesisir Barat, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Pesisir Barat.
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
"Dalam Propemperda Tahun Anggaran 2024, sebanyak 12 ranperda terdiri dari delapan ranperda yang berasal dari Pemkab Pesisir Barat dan empat ranperda inisiatif DPRD Pesisir Barat," ungkap Riza.
Dalam momen itu, Riza juga memaparkan daftar ranperda usul Pemkab Pesisir Barat, diantaranya ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, ranperda tentang pengarusutamaan gender, ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pangan daerah, ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sedangkan daftar ranperda usul inisiatif DPRD Pesisir Barat yaitu ranperda tentang penyandang disabilitas, ranperda tentang pengembangan budaya literasi, ranperda tentang pendidikan inklusif ramah anak, dan ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga," pungkasnya.