Banyak Kebocoran Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Krusial Untuk Diselesaikan

Banyak Kebocoran Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Krusial Untuk Diselesaikan
Christina Aryani Politisi Partai Golkar Anggota Komisi I DPR RI (foto: dpr)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani melihat bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat krusial untuk diselesaikan saat ini, terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat, bahkan hingga isu kerja sama pembangunan pusat data nasional dengan asing. Menurutnya RUU PDP telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum.

Menurutnya dari beragamnya kasus yang muncul selama ini, belum ada penyelesaian yang jelas dari para pelaku usaha. Hal ini terungkap saat Diskusi Forum Legislasi terkait RUU Perlindungan Data Pribadi oleh media centre DPR RI selasa (4/8).

“Ini semua walaupun ada beberapa pengaturan bersifat sektoral yang tersebar, di beberapa  Undang-Undang, ada tentang rahasia Bank di Undang-Undang Perbankan,  ada Undang-Undang Adminduk,  ada Undang-Undang ITE, ternyata yang kami tangkap implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus (kebocoran data) ini terus berulang terjadi,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia mengaku Komisi I DPR RI terus melakukan pembahasan maraton untuk segera menyelesaikan RUU PDP tersebut, guna menjawab seluruh keresahan masyarakat selama ini. Ia menyatakan bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, target dari RUU PDP ini harus segera selesai di Bulan Oktober tahun ini.

“Kami di Komisi I  juga telah melakukan RDPU secara  maraton, mulai dengan akademisi,  asosiasi pelaku usaha,  lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat tadi,  untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang, ini satu hal . Jadi sepertinya sejauh ini pemahamannya sama yakni bahwa Indonesia membutuhkan legislatif primer terkait perlindungan data,” jelasnya.