Bangunan Dua Lantai Diduga Tak Miliki IMB Diprotes Warga

TANGERANG - Warga komplek perumahan Taman Raya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, memprotes bangungan dua lantai di Blok.J.11 no.5 perumahan setempat yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah seorang warga komplek, Ayu Kartini mengatakan, dirinya terganggu dengan keberadaan bangunan yang menjulang tinggi tersebut. Apalagi, pemilik bangunan tidak meminta persetujuan dari warga.
“Kita terganggu. Selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik untuk komunikasi dengan kami yang bersebelahan. Tapi, sampai satu bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada. Mereka membangun Tanpa Izin. Selayaknya mereka ngobrollah sebagai tetangga,” ujar Ayu, Kamis (19/08) pagi.
Lanjut Ayu, akibat pembangunan tersebut rumahnya menjadi korban, karena banyak berjatuhan bekas sisa-sisa material yang berasal dari pembangunan gedung dua lantai tersebut.
Terpisah, Hambali dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan, dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang, sudah di atur tentang juklak IMB.
“Seharusnya warga yang ingin membangun di Kabupaten Tangerang memahami ini,” kata Hambali.
Dia menambahkan, Perda Kabupaten Tangerang tentang IMB ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.
“Jangan sampai izin-izin bangunan di Kabupaten Tangerang ini dijadikan lahan kantong pribadi bagi oknum aparat yang bergerak di bidang berizinan ini,” tegas Hambali.
Terkait bangunan di Blok.J.11 No.5 Perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, menurut Hambali, sudah seharusnya Satpoll PP menyegel serta menghentikan proses pembangunannya.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata. Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum dipenuhi, maka harus dihentikan terlebih dahulu, apalagi warga sekitar merasa dirugikan,” tuturnya lagi.