Bangun Kesepahaman, Kanwil Kemenkumham Banten Rakor dengan MPW dan MPD

Bangun Kesepahaman, Kanwil Kemenkumham Banten Rakor dengan MPW dan MPD
Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Rabu (16/3/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Tejo Harwanto mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk kesepahaman antara Kanwil,  MPW dan MPD di wilayah Banten atas implementasi PMPJ tersebut.

 “Melalui rakor ini diharapkan tercapainya pemahaman yang sama antara MPW, MPD dan Notaris atas implementasi PMPJ,” ujar Tejo saat membuka acara.

Selain itu diharapkan adanya peningkatan pengawasan MPW dan MPD terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah Provinsi Banten, guna menghindari praktik pencucian uang.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi, menyampaikan koordinasi ini bertujan agar terciptanya pemahanan mengenai audit kepatuhan secara teknis kepada MPW dan MPD selaku tim Audit Pengawas kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

“Selain untuk memberikan pemahaman yang sama dari MPW dan MPD oleh Notaris di Banten. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan Majelis Pengawas Notaris dalam melaksanakan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan koordinasi ini dilakukan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujarnya.

Rakor ini diikuti 60 peserta yang terdiri dari para Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten, para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/ kota se-Provinsi Banten.