Awasi Orang Asing, Timpora Banten Akan Gelar Operasi Gabungan

SERANG – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Banten akan menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing. Kegiatan ini diinisiasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten.
Kepala Divisi Keimigarasian, Ujo Sujoto menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan ini merupakan menjalankan amanat yang tertuang dalam regulasi yang ada. Selain mengacu dari Undang-undang keimigrasian, kegiatan ini juga sebagai implementasi dari terbentuknya Timpora.
“Serta untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ujo, di Ruang Corporate University (CorpU) Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (23/6/2022).
Ujo menjelaskan, sesuai Permenkumham Nomor 50 tahun 2016 Pasal 1 ayat 2, Timpora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing..
Fokus utama operasi gabungan kali ini yaitu pendataan dan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut serta memastikan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Rencananya, operasi ini akan dilakukan pada perusahaan yang terletak di daerah kawasan industri krakatau, Cilegon.
"Operasi ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antar instansi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing demi tegaknya kedaulatan negara dari ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban negara," kata Ujo.
Ia juga meminta Timpora untuk tetap bertindak secara humanis dan profesional saat menjalankan tugas. Kegiatan ini merupakan salah satu cara memperkuat sinergitas antar instansi dengan bekerja sama dalam melakukan pengawasan hadirnya orang asing khususnya di wilayah Banten.