Anak Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dihadiahi Sepeda Oleh Kapolres

SERANG – Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan hadiah sepeda kepada PJ (10) dan adiknya RT (7) korban kekerasan ayah tiri. Hadiah tersebut untuk mengobati rasa takut kedua korban.
"Kapolres melalui Unit PPA Satreskrim memberikan sepeda kepada kedua korban, tujuanya untuk mengobati rasa tarauma keduanya agar bisa bermain," kata Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (02/12).
"Ini juga sebagai bentuk kepedulian Polri," imbuhnya.
Diketahui, PJ dan RT merupakan kakak-beradik yang menjadi korban penganiayaan ayah tirinya pada Rabu (01/12), dan sebaelumnya kedua korban juga sering mendapatkan tindak kekerasan dari sang ayah tiri.
Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten telah mengamankan pelaku ADH (34) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Saat ini tersangka ADH sudah diamakan Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan di jerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak,” ungkap Dedi.