Alasan Hendak Beli Pulsa, Pria Tulangbawang Bawa Kabur Motor Kenalan

TULANGBAWANG – Saino (62), warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tak menyangka motor miliknya dibawa kabur oleh MM alias SM (45).

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2022 silam. Pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

Korban mengizinkan motornya dibawa pelaku. Namun, korban meminta pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput.

Setelah ditunggu hingga esok pagi, pelaku tidak juga mengembalikan motor. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Denteteladas.

Berdasarkan laporan tersebut berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (20/5/2023) akhir pekan lalu.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (25/5/2023).

Dari penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadaikan sebesar Rp700 ribu kepada seseorang yang ada di Seputihsurabaya, Lampung Tengah.

“Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya,” kata Zulian.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Denteteladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.