Alasan Beli Rokok, Motor Kawan Digadai

Alasan Beli Rokok, Motor Kawan Digadai
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-JS (31), warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, tega menggelapkan motor milik temannya sendiri.

Dengan alasan hendak membeli rokok, pelaku meminjam motor korban KO (51), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 sore.

“Korban yang mengenal baik korban tanpa curiga meminjamkan motor miliknya. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya,” ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Selasa (12-8-2025).

Setelah menunggu beberapa jam, korban kemudian mencari keberadaan pelaku.

“korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan pelaku kepada seseorang senilai Rp500 ribu,” ujar Kapolsek.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.