Akibat Selingkuh, Dua ASN Lampura Dihukum Disiplin Berat Oleh Inspektorat

Akibat Selingkuh, Dua ASN Lampura Dihukum Disiplin Berat Oleh Inspektorat
(foto:Istimewa)

LAMPUNG ITARA - Monologis.id. Inspektorat Kabupaten Lampura telah melakukan pemeriksaan atas dugaan perselingkuhan dan zina oleh kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu IBP yang menjabat Sekretaris Kecamatan Muara Sungkai dan DM oknum guru SMPN 01 Sungkai Utara.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampura, Ridho Al Rasyidi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya dikenakan hukuman disiplin berat bagi ASN sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

"Yang pasti  bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban ASN yang harus berperilaku dengan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan" jelas Ridho, Sabtu (16/12/2023) melalui sambungan telepon.

Irbansus Inspektorat Lampura juga menambahkan perilaku kedua ASN tidak mencerminkan telah menimbukan dampak  negatif bagi keluarga dan  instansinya.

"Perilaku Kedua ASN tersebut karena dampak negatif bagi Pemkab Lampura dan khususnya bagi Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin Berat" imbuh Ridho.

Sementara itu Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampura, Herman juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mulai diberlakukan tanggal 15 Desember 2023 kemarin.

"Penurunan jabatan itu langsung dilakukan, walaupun keduanya masih diperbolehkan melakukan upaya Banding apabila tidak terima dengan sanski itu namun Inspektorat dan BKPSDM tentunya telah melalui tahapan yang matang" jelas Herman.