Akbar Tandiniria Mangkunegara Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

BANDARLAMPUNG - Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang Bagir Manan/Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/4/2022).
Tampak hadir dalam pembacaan vonis tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu dan Jaksa penuntut umum KPK, Taufik Ibnu Nugroho.
Terkait vonis tersebut, JPU KPK, Taufik Ibnugroho menyatakan pikir - pikir.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir - pikir," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
"Klien kami (Akbar Tandiniria Mangkunegara) sudah bisa menerima putusan majelis hakim. Intinya kami menghormati keputusan majelis hakim," kata Sopian Sitepu.